PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
DESA DANGIN PURI KAUH
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pada tahun anggaran 2021, Desa Dangin Puri Kauh mendapat dana sejumlah Rp 1.185.027.000,00 digunakan pada bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal desa, pemulihan ekonomi, penanggulangan Pandemi COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan jumlah penerima dan jangka waktu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Berikut perubahan penggunaan Dana Desa, Desa Dangin Puri Kauh Tahun Anggaran 2021:
Download File Disini
- 02 Maret 2021
- Oleh: namainstansi
- Dibaca: 722 Pengunjung
Transparansi Terkait Lainnya>
Perubahan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 >
25 Februari 2022
126Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 >
25 Februari 2022
190Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 >
27 Januari 2022
166Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 >
31 Desember 2021
181Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 >
31 Desember 2021